Kasus penggerebekan peredaran obat tradisional tanpa izin atas dasar laporan masyarakat kembali terjadi di wilayah Jakarta. Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) melakukan penyitaan terhadap 330 jenis (1.679.268 kemasan) obat tradisional senilai ŕp15,7 miliar.
Bahkan setelah melakukan pengembangan, petugas berhasil menemukan 183 item obat tradisional ilegal di sebuah rumah tinggal di Jatinegara. BPOM pun mengapresiasi laporan yang diterima dari masyarakat. Pihaknya mengimbau agar masyarakat terus membantu untuk melaporkan jika suatu produk atau obat terindikasi palsu.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga terus meminta BPOM optimalkan peran masyarakat dalam pengawasan produk obat, kosmetik dan makanan. Pasalnya sejauh ini yang mengenal BPOM adalah pelaku industri. Masyarakat belum sepenuhnya terpapar informasi tentang fungsi BPOM sebagai lembaga yang mengawas dan membina terkait obat, kosmetik dan makanan.
"Dibutuhkan sistem yang mempermudah pelaporan apabila masyarakat menemukan kejanggalan pada produk makanan, obat maupun kosmetik yang dikonsumsi," ujar Ketua Komisi IX DPR RI Yusuf Macan Effendi.
BPOM sendiri sebenarnya telah menyediakan layanan masyarakat untuk memastikan palsu tidaknya obat-obatan yang dibeli melalui layanan cekbpom.pom.go.id. Caranya dengan memasukkan nomor BPOM produk di bagian pencarian. Jika produk tersebut asli, maka konsumen bisa membuka link produk tersebut untuk mengetahui detailnya. Tapi jika tidak ditemukan hasil dari penelusuran nomor tersebut, maka produk itu terindikasi palsu.
Sayangnya, tingkat pelaporan masyarakat hingga saat ini masih sangat minim. Pada tahun 2018 lalu, hanya 29 orang yang melapor terkait obat dan kosmetik palsu. Lalu, hingga Kuartal I-2018 ini hanya 20 orang yang melapor.
Direktur Intelijen Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Wildan Sagi mencatat, ada 30 temuan obat palsu pada 2011. Lalu jumlahnya meningkat menjadi 370 temuan pada tahun lalu.
International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG) sebagai mitra pemerintah juga tidak tinggal diam. Penerapan hukum yang lemah dan terus meningkatnya tren pemalsuan obat merupakan kendala utama bagi IPMG.
IPMG mensosialisasikan mengenai bahaya dan ciri-ciri obat palsu dalam website khusus yaitu www.stopobatpalsu.com. Tidak hanya itu, sosialisasi secara offline melalui seminar juga seringkali dilakukan IPMG.
Referensi:
- https://tirto.id/bpom-sita-obat-tradisional-ilegal-senilai-rp157-miliar-di-jakarta-c1DP.










