International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG) adalah wadah bagi 25 perusahaan farmasi multinasional berbasis riset yang bergerak di Indonesia. IPMG mempunyai Kode Etik yang mengatur interaksi dengan profesi kesehatan dan promosi produk farmasi menerapkan praktik ketat dan melakukan penilaian kepatuhan.
"Semua anggota IPMG harus mematuhi undang-undang, peraturan dan/atau kode etik tersebut," ujar Ketua IPMG, Jorge Wagner.
Untuk menciptakan kesempatan yang sama dalam industri farmasi Indonesia serta memastikan penafsiran yang seragam tentang Kode Etik tersebut, Sub-Komite Praktik Pemasaran, setelah melalui pertimbangan matang, merevisi beberapa artikel dan poin dalam Kode Etik IPMG. Revisi Kode Etik tentang Praktik Pemasaran Produk Farmasi di Indonesia yang dikeluarkan pada 1 Mei 2017 itu direvisi dan berlaku mulai 1 Januari 2019.
Meskipun demikian, IPMG tetap mengakui peran Kode Etik terkait yang dibuat oleh asosiasi kesehatan lain. IPMG juga bertekad untuk mematuhi undang-undang dan peraturan yang berlaku yang terkait dengan pelayanan kesehatan di Indonesia.
Revisi ini penting untuk menjamin keselarasan dengan surat keputusan yang baru dikeluarkan Kementerian Keuangan tentang dukungan sponsor (sponsorship), International Federation of Pharmaceutical Manufacturers and Associations (IFPMA) Code of Practices, serta Mexico City Principles for Voluntary Codes of Business Ethics in the Biopharmaceutical Sector.
Sedangkan bagi perusahaan farmasi yang bukan merupakan anggota IPMG berada diluar cakupan Kode Etik ini. Namun perusahaan tersebut dan organisasi pemasaran produk atau jasa pelayanan kesehatan lain, dihimbau untuk mengikuti standar promosi etis yang serupa dengan yang ditentukan dalam Kode Etik ini.
Penjelasan mengenai revisi tersebut dapat diakses melalui link berikut :
http://www.ipmg-online.com/download.php?filedl=fileA128020190207011910.pdf












