Semakin hari perkembangan akan jenis penyakit semakin banyak. Hal ini menjadi tantangan bagi industri farmasi untuk terus berinovasi dalam menciptakan obat, guna meringankan penyakit yang dialami masyarakat.
Peran obat-obatan inovatif mencakup penyediaan teknik pengobatan terkini, inovasi dengan cara menghemat biaya, menghadirkan pilihan pengobatan terbaru untuk penyakit jenis khusus, serta pengembangan teknologi untuk menemukan obat penyakit baru.
"Obat inovatif arahnya lebih untuk mengobati penyakit kronis yang dianggap memiliki risiko kematian tinggi," Luthfi Mardiansyah yang merupakan Ketua Umum International Parmacheutical Manufacturer Group (IPMG).
Perjalanan menuju produksi dari inovasi obat baru bagi industri farmasi membutuhkan suatu perlindungan berupa hak paten. Hak paten ini memungkinkan hanya perusahaan farmasi yang meneliti dan mengembangkan suatu obat yang bisa memproduksinya.
Namun sebelum dipatenkan, dalam proses inovasi perusahaan farmasi akan menginvestasikan dana yang cukup besar untuk menguji manfaat obat. Uji klinis tersebut juga dilakukan untuk memastikan dosis, keampuhan, dan keamanannya dulu sebelum mulai dijual dan dikonsumsi oleh orang banyak.
Bisa dipastikan, setelah diproduksi dan kemudian dipatenkan, obat ini aman untuk dikonsumsi. Dengan kata lain, jika sudah mengantongi izin BPOM sudah pasti terjamin kualitasnya, baik dari segi kandungan zat kimia, manfaat, hingga efektivitasnya dalam mengobati penyakit.
Ketua Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Universitas Indonesia Prof. dr. Hasbullah Thabrany, MPH, Dr.PH menegaskan, bahwa sejak tahun 2014 semua obat paten, yang sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlukan, telah tersedia di pasar obat Indonesia.
Bahkan pasien peserta JKN bisa menuntut Rumah Sakit atau Dokter jika tidak diberikan obat sesuai kebutuhannya dan menderita efek buruk.
Referensi:
-http://www.ipmg-online.com/index.php?modul=berita&cat=BMedia&textid=315684485423
-https://hellosehat.com/hidup-sehat/fakta-unik/apakah-obat-paten-pasti-ampuh/












