Kehalalan Pada Obat dan Vaksin

Blog Single

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan, penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella) sebagai pencegahan dari penyakit campak dan rubella, produk dari SII (Serum Institut of India) saat ini boleh digunakan meskipun haram karena ada produk turunan dari babi. Tentunya hal ini akan berubah menjadi tidak boleh digunakan jika telah ada pengganti vaksin dan produk SII yang halal.

Namun demikian, beberapa kalangan masyarakat masih enggan untuk menggunakan vaksin ini. Mereka yang mayoritas muslim tidak ingin menggunakan vaksin yang tidak halal, dan meragukan keaslian vaksin tersebut. Padahal penyakit Rubella dan campak ini sangat berbahaya hingga pemerintah memprogramkan untuk eliminasi campak dan pengendalian rubella akan tercapai pada 2020.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Soleh sebelumnya menjelaskan bahwa penggunaan vaksin tidak halal juga pernah terjadi pada 2002. Saat itu vaksin yang digunakan adalah untuk imunisasi polio.

"Kalau imunisasi sebagai salah satu mekanisme untuk pencegahan penyakit yang jika tidak dilakukan imunisasi akan menyebabkan bahaya secara kolektif, maka imunisasi yang asal hukumnya boleh, bisa bergerak menjadi wajib," ujarnya.

MUI menjelaskan bahwa menjaga kesehatan termasuk imunisasi adalah wajib. Tapi MUI menganut prinsip kehati-hatian karena dalam pembuatannya pernah bersinggungan dengan enzim babi. Sehingga dinyatakan haram.

Pengertian MUI mengenai halal dan haramnya suatu vaksin memang berbeda dengan negara muslim lainnya. Di Arab Saudi vaksin dan obat dinyatakan halal meskipun dalam proses pembuatannya bersinggungan dengan enzim babi. 

Alasannya, enzim tersebut sudah hilang karena tak lagi ditemukan dalam kandungan obat yang nantinya akan diberikan kepada pasien. Namun di Indonesia, meskipun enzim babi tersebut sudah hilang dan tidak lagi terdeteksi dalam kandungan obat dan vaksin, MUI masih mengkategorikannya dengan haram.

Menariknya,pada pertemuan perdana kepala otoritas regulatori obat negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) di Jakarta pada 21-22 November 2018 lalu menghasilkan sejumlah kesepakatan yang disebut "Deklarasi Jakarta". Dalam deklarasi itu salah satunya, menilai perlunya redefinisi terminologi halal untuk obat dan vaksin.

"Definisi halal pada produk makanan tak dipersoalkan, karena kita punya begitu banyak pilihan. Tetapi pada obat dan vaksin, pilihan itu sangat sedikit sehingga terminologi halal perlu didefinisi ulang," kata Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito.

Redefinisi kata halal saat ini memiliki urgensi karena minimnya ketersediaan vaksin dan obat halal, di sisi lain vaksin diperlukan untuk pencegahan penyakit. Seperti data WHO yang menyebutkan bahwa 30 persen populasi dunia kekurangan akses terhadap obat yang bersifat life-saving, termasuk vaksin. 


Referensi :

- http://www.halalmui.org/mui14/index.php/main/detil_page/138/24636

- https://www.viva.co.id/gaya-hidup/kesehatan-intim/1096781-kepala-bpom-perlu-redefinisi-terminologi-halal-obat-dan-vaksin

- https://lifestyle.kompas.com/read/2015/09/29/184056923/Perlukah.Obat.dan.Vaksin.Mendapat.Sertifikat.Halal.

- https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-45248643

- https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-45034202

- https://nasional.kompas.com/read/2018/08/07/10434131/mui-kalau-ragu-vaksin-mr-tidak-halal-tinggalkan

- https://m.detik.com/health/berita-detikhealth/d-2849692/ini-penjelasan-mui-soal-halal-dan-haram-vaksin-imunisasi-di-indonesia

Related Post