Obat paten adalah sebuah pengakuan terhadap hak intelektual terhadap penemuan terbaru. Satu yang perlu dicatat, pengawasan harus dilakukan dari proses pendaftaran, pengakuan, penetapan harga obat paten. Jangan sampai obat paten jadi perangkap monopoli yang liar.
Salah satu contoh kasus adalah kelangkaan obat antiretroviral (ARV), salah satu obat untuk terapi Human Immunodeficiency Virus (HIV) yang bisa memperlambat laju virus menuju stadium klinis, atau yang biasa disebut AIDS. ARV, yang merupakan 3 butir obat pecahan juga menjadi program penanggulangan HIV-AIDS di seluruh dunia karena efektif menekan jumlah HIV sampai ke tingkat yang tidak bisa dideteksi alat deteksi jumlah HIV (HIV Viral Load). Bahkan, ARV juga mencegah pengidap HIV menularkan virusnya kepada orang lain.
Sayangnya pada Desember 2018 lalu Kementerian Kesehatan gagal tender ARV jenis Fixed Dosed Combination (FDC), sehingga tidak perlu minum 3 jenis obat pecahan. Kedua perusahaan farmasi yang melakukan tender terbatas ini tak menyetujui harga rasional yang diajukan Kemenkes.
PT Kimia Farma selama ini menjual ARV dengan harga Rp404.370 sementara Indofarma dengan harga Rp385 ribu. Padahal harga obat ini di pasaran internasional hanya berkisar di angka Rp112 ribu.
Ada opsi bagi pemerintah agar membeli ARV dalam bentuk 3 jenis obat pecahan yaitu Tenofovir, Lamivudin dan Efavirenz (TLE) di atas pasaran internasional. Sebagai informasi, salah satu obat pecahan ARV yaitu Tenofovir dijual dengan harga Rp252.720 kepada pemerintah, sementara harga jual internasional hanya dipatok Rp47 ribu saja.
Monopoli obat seperti ini dikhawatirkan terus terjadi sementara posisi pemerintah tetap tidak memiliki daya tawar selagi tidak menerapkan kompetisi yang jujur, transparan, dan sehat. Padahal jika melibatkan perusahaan farmasi lainnya, harga ARV bisa turun dan stoknya terjamin. Bisa dibayangkan, jika kelangkaan ARV dibiarkan berlanjut, risiko putus obat akan semakin besar dan negara akan menanggung ongkos pengobatan yang jauh lebih mahal ketika resistensi virus merebak.
Referensi :
- https://tirto.id/mengendalikan-perangkap-monopoli-obat-paten-cmyJ
- https://tirto.id/ancaman-krisis-kelangkaan-obat-hiv-akibat-monopoli-dd7y










