Program JKN 2019 Targetkan Partisipan

Blog Single

Upaya Pemerintah untuk memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat Indonesia melalui program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) terus dilakukan. Pemerintah menargetkan partisipan JKN bertambah di tahun 2019 menjadi 254,6 juta jiwa.

Seiring dengan target ini, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemko PMK) melakukan evaluasi dan koordinasi. Defisit dana JKN membuat Kemko PMK juga melakukan perbaikan mekanisme pengawasan dan pelaporan, variabel pengawasan, pembagian tugas antar Kementerian dan Lembaga serta data sharing dashboars sistem pengawasan.

Kemudian upaya lain pemerintah adalah dengan mewajibkan seluruh penduduk Indonesia masuk program JKN paling lambang 1 Januari 2019. Menurut data dari Kementerian Dalam Negeri, masih ada 115 juta jiwa penduduk yang belum mendaftar pada 2018. Namun belum ada sanksi jika ada yang belum mendaftarkan diri.

Sedangkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan juga mempunyai cara   yang telah dilakukan untuk meningkatkan kepesertaan. Pertama, dengan adanya peraturan presiden (perpres) nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan dapat mempermudah bertambahnya peserta baru. 

Dalam aturan ini, pemerintah daerah (Pemda) memiliki keleluasaan mendaftarkan penduduknya yang tidak lagi terpaku pada masyarakat miskin dan tidak mampu. Penduduk yang mampu juga bisa didaftarkan program JKN oleh Pemda.

Kedua, nomor induk kependudukan (NIK) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang dicocokkan dapat membantu BPJS Kesehatan mencari penduduk yang belum mengikuti program JKN. "Kita kejar orangnya dan kasih tahu datanya ke Pemda, ini loh yang belum terdaftar, silahkan didorong untuk ikut," papar Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf.

Lebih lanjut, upaya ketiga yang dilakukan adalah memonitoring perusahaan yang tidak melaporkan semua tenaga kerjanya untuk menjadi peserta JKN-KIS. Pengawasan menjadi hal penting agar jumlah kepesertaan pada badan usaha bisa tercakup.

Direktur Utama BPJS Fachmi Idris mengatakan, saat ini ada 12.606 kantor cabang dan 59.937 unit ATM bank mitra BPJS Kesehatan (Mandiri, BRl, BNI, dan BTN) yang melayani pembayaran iuran peserta JKN-KIS. Peserta JKN-KIS juga nantinya bisa membayar iurannya melalui internet banking, sms banking, mesin EDC, autodebet, mobile banking, jaringan minimarket, Kader JKN. Kantor Pos, Pegadaian, aplikasi Go-Jek, Pay Tren, dan sebagainya.

Defisit BPJS

JKN, sebagai program, merupakan wujud komitmen pemerintah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang yakni UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Agar program ini terus berjalan, pemerintah menyuntik dana sebesar Rp10,5 triliun mengingat defisit yang diderita BPJS karena ada perbedaan dari iuran peserta dengan dana yang harus dibayarkan kepada Rumah Sakit. 

Selain suntikan dana, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan membuat beberapa kebijakan,  di antaranya pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 183 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil.

Kemudian penggunaan paling sedikit 50% Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) guna mendukung Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara tidak langsung, seperti kegiatan promotif-preventif dan penyediaan atau perbaikan sarana fasilitas kesehatan. Kebijakan ini seiring pemberlakuan PMK 222 Tahun 2017 tentang Penggunaan DBH-CHT.


Referensi :

- https://www.viva.co.id/gaya-hidup/kesehatan-intim/1088159-2-hal-ini-wajib-ada-di-program-jkn

- https://nasional.kontan.co.id/news/kejar-target-2546-juta-jiwa-ikut-program-jkn-di-2019-ini-yang-dilakukan-kemko-pmk

- https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5bbdf8e371540/ingat-1-januari-2019--seluruh-penduduk-harus-masuk-program-ini

- https://m.merdeka.com/uang/hingga-11-mei-2018-peserta-program-jkn-kis-capai-1974-juta-jiwa.html

- https://m.katadata.co.id/berita/2018/11/26/pemerintah-suntik-lagi-bpjs-rp-56-triliun-total-tahun-ini-rp-105-t


Related Post