• Media Center
  • Pemerintah Gandeng KPK Atasi Fraud di BPJS Kesehatan

Pemerintah Gandeng KPK Atasi Fraud di BPJS Kesehatan

Blog Single

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan membentuk tim khusus untuk mencegah dan menangani kecurangan (fraud) yang menjadi penyebab krisis keuangan di tumbuh BPJS Kesehatan.

Pembentukan tim tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan atau Fraud dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Dalam beleid yang ditandatangani Menteri Kesehatan Nila Moelek pada 31 Juli lalu, tim dibentuk di tingkat pemerintah pusat sampai dengan provinsi. Untuk di tingkat pemerintah pusat, tim beranggotakan Kementerian Kesehatan, Komisi Pemberantasan Korupsi dan kementerian/ lembaga terkait.

Nila dalam pertimbangan peraturan tersebut mengatakan tim dibentuk agar pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan bisa makin efektif dan efisien.

"Agar pelaksanaan Program JKN dapat berjalan efektif efisien, perlu dilakukan upaya untuk mencegah kerugian dana jaminan nasional akibat kecurangan atau fraud," terangnya seperti dikutip dari aturan tersebut, Rabu (4/9).

Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sampai dengan saat ini masih menyisakan masalah. Masalah berkaitan dengan kondisi kesehatan keuangan BPJS Kesehatan selaku pelaksana program tersebut yang selalu defisit sejak awal terlaksananya program.

Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris beberapa waktu lalu mengatakan defisit salah satunya disebabkan oleh terjadinya kecurangan dalam pelaksanaan program tersebut. Kecurangan tersebut telah mengakibatkan kesenjangan (gap) antara premi yang dibayar peserta dengan biaya orang per orang per bulan makin melebar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memang mengatakan salah satu bentuk kecurangan berkaitan dengan keberadaan peserta BPJS Kesehatan 'sakit' yang hanya ikut program saat butuh perawatan. Keberadaan peserta tersebut memang turut memberi sumbangan ke pelebaran defisit BPJS Kesehatan .

Peserta jenis ini biasanya hanya membayar iuran ketika sakit dan membutuhkan jaminan biaya kesehatan. Namun, begitu sehat, mereka tidak lagi membayar iuran kepesertaan BPJS Kesehatan.

Selain peserta, pemerintah juga akan menghukum pelaku lainnya yang terbukti melakukan kecurangan. Dalam aturan ini disebutkan pelaku yang dapat melakukan penyelewengan, yaitu peserta, BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan atau pemberi pelayanan kesehatan, penyedia obat dan alat kesehatan, serta pemangku kepentingan lainnya.

Pemerintah akan memberikan sanksi administratif, berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan perintah pengembalian kerugian akibat tindakan kecurangan yang dilakukan kepada pihak lain.

Khusus pemberi pelayanan kesehatan, dan penyedia obat serta alat kesehatan dapat dikenakan sanksi tambahan berupa denda dan pencabutan izin.

Sanksi yang akan dikenakan ini juga nantinya akan mempertimbangkan kategori pelanggarannya. Pemerintah membaginya menjadi tiga, yaitu ringan, sedang, dan berat.

Pelanggaran yang masuk dalam kategori ringan adalah mereka yang menimbulkan kerugian kurang dari Rp50 juta. Kemudian, jika kerugian mencapai Rp50 juta sampai Rp500 juta bakal dikenakan pelanggaran sedang dan lebih dari Rp500 juta masuk pelanggaran berat.

Dalam hal ini, sanksi teguran lisan merupakan pelanggaran ringan atau sedang, perintah pengembalian kerugian akibat merugikan pihak lain masuk kategori berat, sanksi pembayaran denda dapat dikenakan untuk pelanggaran sedang dan berat, serta pencabutan izin termasuk pelanggaran berat. (aud/agt)



Related Post