• Media Center
  • Draf Aturan TKDN Farmasi Sebut Insentif Bagi yang Memenuhi

Draf Aturan TKDN Farmasi Sebut Insentif Bagi yang Memenuhi

Blog Single

Sebesar 90% kebutuhan akan baku obat industri farmasi masih impor. Meskipun ada beberapa bahan baku obat dalam negeri yang telah tersedia, namun industri farmasi sedikit ragu untuk menggunakannya dikarenakan belum tersertifikasi.

Pemerintah kemudian sedang menyiapkan beleid mengenai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk menekan defisit transaksi berjalan. Draft aturan ini sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Draf sebenarnya sudah selesai sejak awal kuartal III/2018. Taufiek Bawazier, Direktur Industri Kimia Hilir Kemenperin, menjelaskan bahwa dalam draf tersebut, terdapat empat variabel yang akan dinilai dari industri. Keempat variabel tersebut meliputi active ingridients dengan bobot 30%, research and development 25%, process based 35%, dan packaging 10%.

Pelaku industri yang mampu memenuhi aturan TKDN akan akan mendapat insentif khusus berupa pengurangan pajak hingga 200%, tax holiday bagi investor, serta tax allowance. Insentif ini diharapkan dapat mendorong industri hulu farmasi agar semakin menggeliat sehingga dapat menekan impor.

IPMG sebagai perusahaan farmasi asing dan menempatkan diri sebagai mitra pemerintah mendukung aturan TKDN ini. "Selain untuk mendapatkan teknologi baru bagi produksi obat, dan juga industri dalam negeri diharapkan semakin bertumbuh," ujar .... IPMG.

 

- https://www.inews.id/finance/read/224497/aturan-tkdn-farmasi-bisa-paksa-asing-buka-pabrik-di-indonesia

- https://m.bisnis.com/ekonomi-bisnis/read/20181226/257/873109/beleid-tkdn-industri-farmasi-masih-diharmonisasi

 

Related Post