Meskipun industri farmasi menggunakan paten obat untuk memastikan keeksklusifan pasar, namun hak paten biasanya hanya berlaku selama 20 tahun. Sepuluh tahun proses penelitian dan pengembangan obat, membuat industri farmasi terdorong untuk memperpanjang hak paten obat mereka agar riset dan keaslian akan suatu obat bisa dijaga.
Data terbaru menunjukkan bahwa untuk membuat satu molekul obat sampai ke pasar dibutuhkan biaya lebih dari USD1 miliar. Hal ini membuat produsen yang obatnya laku keras di pasaran patennya habis, memilih untuk mengembangkan formulasi alternatif yang lebih potensial.
Beberapa cara yang dilakukan adalah memperbaharui formulasi obat, perubahan gugus kiral, Indikasi baru, dan kombinasi produk yang masa patennya habis.
Sebagai informasi, jika masa perlindungan hak paten selama 20 tahun tersebut telah berakhir, maka suatu invensi akan menjadi public domain (milik umum) sehingga pihak lain dapat memproduksi dan menjualnya secara bebas. Hal ini tentu saja tidak akan menjamin apakah produksinya sama seperti sebelumnya atau tidak.
Pemerintah sendiri berkomitmen untuk lindungi HaKI agar masyarakat semangat berinovasi. Untuk mendapatkan hak ini, pemilik produk dapat mendaftarkannya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pendaftaran pun tak perlu lagi harus datang langsung tetapi cukup dengan mengakses laman http://dgip.go.id dan mengikuti prosedur yang ada.
- https://today.mims.com/cara-industri-farmasi-melindungi-paten-obat
- https://m.bisnis.com/kabar24/read/20171025/16/702962/ini-beda-hak-merek-hak-cipta-dan-hak-paten
- https://m.hukumonline.com/klinik/detail/lt5372c4c71a0c1/seluk-beluk-paten