Undang - Undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dibuat untuk melindungi masyarakat. Indonesia sebagai negara dengan mayoritas muslim tentu membutuhkan label halal pada suatu rpoduk, baik makanan maupun obat-obatan.
Namun, bila obat-obatan, vaksin dan produk biologi lain diwajibkan sertifikasi halal akan menimbulkan suatu ancaman bagi masyarakat bukan melindungi. Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Farmasi Asing di Indonesia atau International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG0, Parulian Simanjuntak menjelaskan seorang dokter akan memberikan resep obat kepada pasien sesuai dengan penyakit yang diderita. Hal ini tentu saja mengesampingkan masalah agama karena tujuannya untuk menyembuhkan.
"Hal ini juga berlaku di negara-negara lain seperti di Timur Tengah, obat-obatan atau vaksin termasuk yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal, isu agama jangan dicampuradukkan," tuturnya.
Dari 25 ribu obat-obatan yang terdaftar, 95 persen bahan bakunya adalah impor. Sehingga, proses sertifikasi halal menjadi problem untuk obat-obatan karena proses sertifikasi halal itu mulai dari awal sampai akhir.
Dalam suatu Focus Group Discussion (FGD) yang pernah dilakukan dan dihadiri oleh Kepala Badan POM dan dihadiri Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH); Direktur Industri Kecil dan Menengah Pangan, Barang dari Kayu, dan Furnitur Ditjen IKM Kementerian Perindustrian; dan Hendri Saparini, perwakilan pelaku usaha bidang Obat dan Makanan: GP Farmasi, International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG), GP Jamu, PERKOSMI, GAPMMI; Ombudsman, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan LP POM MUI, merekomendasikan perlu dilakukan diskusi lebih detil sehingga implementasi dan penyelenggaraan JPH berjalan dengan baik. Sebagai contoh, produk obat yang penggunaannya bersifat kedaruratan, perlu dipertimbangkan adanya pengecualian kewajiban halal untuk produk obat tersebut.
https://kliklegal.com/ipmg-obat-dan-vaksin-tidak-siap-diterapkan-kewajiban-sertifikasi-produk-halal/