Masih ingat dengan kasus vaksin palsu tahun 2011 yang mengakibatkan 1500 anak menjadi korbannya?
Tentunya kasus yang sama diharapkan tidak terjadi lagi, mengingat pemakaian obat palsu di bawah standar dapat mengarah pada resistensi obat dan bahkan dapat meyebabkan kematian. Sayangnya, masih banyak obat dan vaksin palsu yang beredar di Indonesia, bahkan cuan dari obat palsu yang beredar ini mencapai 10% dari total pasar obat-obatan atau mencapai US$200 juta.
Hal ini terjadi karena adanya masalah ekonomi masyarakat, politik bahkan koordinasi antara lembaga terkait yang belum kompak. Masalah hukum yang menjerat para pembuat obat palsu ini juga terlihat belum membuat jera para pelakunya, meskipun dengan sanksi hukum berupa ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak sebesar 1,5 miliar rupiah (UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 Pasal 197 serta UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 Pasal 62 ayat (1)).
Perlu diketahui, obat palsu adalah obat yang diproduksi oleh yang tidak berhak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau produk obat dengan penandaan yang meniru identitas obat lain yang telah memiliki ijin edar. Obat palsu ini masuk ke dalam kategori obat ilegal, begitu pula dengan obat Tanpa Izin Edar (TIE)dari BPOM.
Dalam upayanya memberikan akses pasien ke obat-obatan inovatif, IPMG sebagai mitra pemerintah tentunya diresahkan oleh peristiwa obat palsu ini. Karenanya IPMG turut mendukung upaya regulator dalam Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Obat Palsu, selain itu IPMG juga aktif mengkampanyekan kepada masyarakat untuk lebih mawas diri dalam membeli obat.
Untuk menghindari membeli obat palsu, ada beberapa ciri yang bisa dilihat secara kasat mata, yaitu:
- kemasan kurang meyakinkan, bahkan ada obat tanpa menggunakan kemasan dan tidak mencantumkan label
- Tidak ada izin edarnya
- cetakan tanggal kedaluwarsa sulit terbaca, beberapa ada yang hanya ditempel atau diganti dengan tulisan pulpen, atau bahkan tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa.
- tablet obat rapuh dan mudah hancur
-Tidak adanya nama tempat produksi atau pabrik tercantum.
Anda juga bisa melalukan beberapa hal agar terhindar dari obat palsu. Berikut tipsnya:
- Belilah obat resep hanya di apotek yang terpercaya dan memiliki izin
- Pastikan nama obat, produsen dan tanggal kadaluwarsa tertera dengan jelas
- Pastikan kemasan obat mencantumkan Nomor Registrasi dan izin edar BPOM
- Segera beritahu dokter Anda bila obat yang diberikan tidak menolong meredakan kondisi Anda
Referensi :
- Website IPMG
- https://m.republika.co.id/berita/gaya-hidup/info-sehat/16/10/31/ofwun8384
- https://www.viva.co.id/gaya-hidup/kesehatan-intim/401022-wajib-tahu-ciri-ciri-obat-ilegal
- https://hellosehat.com/hidup-sehat/tips-sehat/mendeteksi-ciri-obat-palsu/
Infografis: