Jakarta - Anggaran kesehatan yang sebesar 5% dari APBN disarankan untuk digunakan sebagai pembangunan fasilitas kesehatan baik puskesmas atau rumah sakit penunjang pelayanan BPJS Kesehatan.
Dari total anggaran belanja dalam RAPBN 2016 sebesar Rp2,121,3 triliun maka alokasi untuk kesehatan senilai Rp106 triliun.
Dengan kebijakan pemenuhan anggaran kesehatan sebesar 5% dari APBN maka Presiden Joko Widodo telah mematuhi amanat UU No.36/2009 tentang Kesehatan yang memang mengamanatkan alokasi untuk kesehatan minimal 5% dari APBN.
"Permasalahan infrastruktur kesehatan seperti rumah sakit yang masih kurang harus menjadi perhatian khusus pemerintah sehingga jaminan kesehatan nasional tidak lagi terkendala oleh masalah RS," kata Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar, Sabtu (15/8/2015).
Selain itu, imbuhnya, pemerintah juga harus menghadirkan RS tipe A di provinsi-provinsi sehingga pasien dari daerah tidak lagi harus dirujuk ke Jakarta. Demikian juga dengan penyebaran dokter spesialis ke daerah maupun peningkatan kualitas dan kuantitas alat kesehatan.
"Anggaran besar tersebut juga harus diarahkan untuk mendukung peran BPJS Kesehatan sebagai pelaksana JKN," ujarnya.
|