Medan - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Medan, Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan obat dan makanan ilegal. Nilai barang bukti yang dimusnahkan itu mencapai Rp2,75 miliar.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa obat tradisional tanpa izin edar, kosmetik tanpa izin edar dan pangan tanpa izin edar. Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar.
"Ini merupakan hasil kerja sama kita dengan pihak-pihak terkait. Ini merupakan produk ilegal," kata Kepala BPOM RI Roy Sparingga kepada wartawan usai melakukan pemusnahan di Balai BPOM Medan, Jumat (31/7/2015).
Dijelaskan Roy, produk yang dimusnahkan itu yakni 317.564 kemasan. Temuan ini merupakan hasil pengawasan di 7 sarana di Medan.
"Produk ilegal ini ditemukan di sejumlah pasar tradisional. Ini juga merupakan pengawasan Balai BPOM Medan selama tahun 2014," sambung Roy.
Badan POM mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada sebelum mengonsumsi makanan dan obat. Mengonsumsi produk obat atau makanan yang diproduksi tanpa memenuhi ketentuan bahan berbahaya dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan.
"Kita juga mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan hal yang mencurigakan terkait ini agar dapat melaporkan ke pihak kita," terang Roy. (try/try)
|