Jakarta - Produk Indonesia yang berhasil menembus pasar internasional tentu membanggakan. Namun hal tak mengenakkan dialami oleh PT Sido Muncul, produsen suplemen tradisional merek Tolak Angin. Pasalnya, produk tersebut dijual di Amerika Serikat dengan label Prop 65 Warning.
Terkait kehebohan ini, distributor asal California, Amerika Serikat (AS) akhirnya melayangkan permintaan maaf. Permintaan ini disampaikan kepada Presiden Direktur PT Sido Muncul, Irwan Hidayat.
Pemasangan label tersebut, menurut Irwan dilakukan semata-mata untuk menghindari tuntutan hukum para pengacara di negara bagian California.
“Saat itu kami tidak menyadari bahwa hal ini berdampak buruk pada merek Anda di Indonesia” tulis Vice President Empire International, Sunarto Ruski, dalam surat permohonan maaf dalam Bahasa Inggris yang ditujukan untuk PT Sido Muncul, Jumat (14/8/2015).
Dijelaskan pula, Empire International memasang label tersebut atas anjuran penasihat hukumnya. Mereka memasang label tersebut pada seluruh produk herbal yang diimpor dari luar negeri, termasuk Tolak Angin dari Indonesia.
Pemasangan tersebut, sayangnya, dilakukan tanpa berkonsultasi dengan produsen.
“Kami sangat menyesal atas insiden ini dan pada kesempatan ini sekaligus ingin meminta maaf atas kerugian yang mungkin disebabkan oleh tindakan kami. Kami berjanji bahwa ini tidak akan terjadi lagi di masa depan” tulis Ruski dalam surat tersebut.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Roy Sparringa mengatakan hasil pemeriksaan post-market menunjukkan Tolak Angin aman dikonsumsi. Tidak ada kandungan logam berat yang terdeteksi dalam produk tersebut.
Sebagai informasi, Prop 65 atau Proposition 65 merupakan produk hukum negara bagian California untuk melindungi warganya dari cemaran bahan berbahaya. Label ini ditemukan bukan hanya pada produk makanan, tetapi juga pada barang-barang keramik dan bahkan gedung dan bangunan. (rtw)
|