SOLO - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengembangkan sistem pencegahan gratifikasi dan tindak pidana korupsi dengan membentuk Unit-unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap sampai di tingkat satuan kerja. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Permenkes No. 14 tahun 2014 yang mengatur upaya pengendalian gratifikasi dan tindak pidana korupsi di lingkungan Kemenkes.
Sekretaris Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenkes dan Dewan Pengawas Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr. Soeharso (RSOP) Surakarta, Drg. Mustikowati, mengungkapkan hal itu kepada wartawan, seusai menyaksikan deklarasi komitmen bersama antara RSOP dengan 27 mitra kerja dan kesepakatan menjadikan RSOP sebagai WBK (wilayah bebas korupsi) di aula RSOP, Rabu (2/9/2015). "Kami harap para mitra kerja Kemenkes tidak sakit hati kalau pemberian-pemberian yang ada indikasi sebagai gratifikasi ditolak jajaran Kemenkes. Karena Kemenkes sedang berupaya mengembangkan sistem pencegahan tindak pidana korupsi. Pencegahan tindak pidana korupsi akan lebih efektif dibanding penindakan yang hanya bisa mengembalikan beberapa ratus miliar dari triliunan dana negara yang dikorupsi. Sedangkan pencegahan akan dapat menyelamatkan uang negara yang triliunan rupiah," ujarnya. Mustikowati menyatakan, Kemenkes yang mendapat anggaran cukup besar perlu melakukan pengendalian ketat agar tidak terjadi praktik korupsi. Pengendalian itu tidak hanya seremonial, tetapi diimplementasikan dengan pembentukan UPG yang kini sudah 150-an di berbagai jenjang dan satuan kerja Kemenkes. "Jajaran kesehatan memang rentan dengan gratifikasi, praktik suap dan bentuk korupsi lain. Namun kami bersikap, jangan membenarkan hal-hal yang dianggap biasa itu, tapi kami ubah dengan membiasakan hal-hal yang benar," ujarnya. Dia menandaskan, dalam upaya mencegah korupsi semua jajaran kesehatan supaya berkomitmen tidak akan menulis resep yang di belakangnya ada gratifikasi, apalagi pemerasan. Komitmen tersebut diharapkan diikuti para kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten dan kota sebagai pengelola dan pengawas rumah sakit di daerah. Diingatkannya, Permenkes No 14 berlaku untuk seluruh jajaran kesehatan, termasuk kesehatan pelabuhan dan lain-lain. Bahkan, menteri, pejabat eselon I sampai terbawah dan nonpejabat terkena aturan itu. "Ada pejabat yang terima cinderamata batu akik saja termasuk gratifikasi, karena disebutkan nilainya seharga Rp 5 juta. Itu berbeda kalau ada pemberian taplak meja untuk pribadi lalu digunakan untuk inventaris kantor tidak termasuk gratifikasi. Pasien VIP memberi buah kalau dimakan bersama bukan gratifikasi, tapi kalau dibawa pulang seseorang itu gratifikasi. Lebih baik buah itu diberikan ke pasien kelas tiga supaya bukan gratifikasi," tuturnya mencontohkan. Dirut RSOP Dr. Soeharso, Dr. Agus. Hadian Rahim, menambahkan, di rumah sakitnya yang termasuk khusus kelas A merintis UPG sejak 2014. Komitmen bersama dengan mitra kerja kali ini merupakan kelanjutan, agar semua proses transaksi dalam pengadaan barang dan jasa transparan, serta tidak ada lagi transaksi keuangan secara tunai namun masuk ke rekening bank. |