Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membuka kembali pendaftaran kepesertaan mulai 1 Juni 2015. Masa pendaftaran yang sebelumnya tujuh hari, diperpanjang menjadi 14 hari.
“Kami berharap calon peserta segera mendaftarkan dirinya. Jangan menunggu sakit, baru mendaftar,” kata Kepala Departemen Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi di Jakarta, baru-baru ini.
Menurut Irfan, peraturan baru tersebut dibuat dengan tujuan meningkatkan pelayanan pada calon peserta agar terlayani dengan baik. Aturan baru itu, lanjut dia, hanya berlaku untuk peserta mandiri dari kelompok peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja yang mengambil kelas I dan II.
Perpanjangan waktu pendaftaran tersebut berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta Bukan Pekerja Aturan baru terkait dengan pendaftaran tersebut. Kententuan ini dibuat, kata Irfan, setelah mempertimbangkan proses teknis yang harus dilalui.
Untuk memastikan administrasi kepesertaan berjalan baik, menurut dia, membutuhkan waktu yang tidak sebentar. “Proses yang dilakukan membutuhkan waktu yang relatif tidak bisa sebentar,” kata dia seperti dikutip Antara.
Proses administrasi yang harus dilakukan BPJS kesehatan, antara lain verifikasi data kependudukan peserta, penyiapan, dan pendaftaran untuk peserta terdaftar di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) pilihan hingga penerbitan kartu peserta.
Sementara itu, pada Selasa (2/6) di Magelang, Jawa Tengah, sebanyak 4,4 juta Kartu Indonesia Sehat segmen penerima bantuan iuran (PBI) yang terintegrasi dengan Program Keluarga Sejahtera dan Program Indonesia Pintar telah didistribusikan kepada masyarakat.
“Sejumlah kartu peserta PBI tersebut telah didistribuskan di 18 kabupaten/kota di seluruh Indonesia,” kata kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris di Magelang, Selasa (2/6).
Ia mengatakan hal tersebut usai penyerahaan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan Kartu Asiistensi Sosial Orang dengan Kecacatan Berat oleh Presiden Joko Widodo di Desa Borobudur, Kabupaten Magelang. Ia menuturkan, pada 2015, BPJS Kesehatan bersama Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan melanjutkan penerbitan dan penditribusian sebanyak 81.973.990 KIS untuk segmen peserta PBI. “Per Mei 2015, sebanyak 82 juta KIS PBI tersebut mulai didistribusikan secara bertahap,” kata dia.
Pada 4 Mei 2015, Presiden Jokowi telah membagikan KIS secara simbolis kepada 4.414 peserta PBI di Sleman dan 1.646 peserta PBI di Klaten. Selain di wilayah Yogyakarta dan Jawa Tengah, Presiden juga menyerahkan KIS untuk peserta PBI di Jakarta Utara (1.525 jiwa), Jakarta Timur (627 jiwa), Malang (11.077 jiwa), dan Blitar (1.370 jiwa).
Tak Hanya Jawa Ia mengatakan tidak hanya di Pulau Jawa, Presiden Jokowi juga telah membagikan KIS secara simbolis kepada peserta PBI di berbagai wilayah Indonesia timur seperti Pulau Buru (202 jiwa), Tidore (505), Jayapura (2,850 jiwa), Manokwari (2.281 jiwa), Manado (1.370 jiwa), Parigi Moutong (1.299 jiwa), dan Mamuju Utara (30.874 jiwa).
Di Desa Borobudur Kecamatan Bor obudur, Presiden secara simbolis membagikan 279 KKS, 386 KIP, dan 1.156 KIS. Selain itu, juga diseraahkan kartu disabilitas bagi orang dengan kecacatan berat sebanyak 50 orang. Sesuai amanat Perpres Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, pemberi kerja atau perusahaan skala besar, menengah, kecil dan BUMN wajib mendaftarkan kepesertaan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan paling lambat 1 Januari 2015.
Pemberi kerja wajib mendaftarkan diri sendiri dan pekerjanya sebagai peserta jaminan kesehatan yang digelar BPJS Kesehatan dengan membayar iuran sesuai ketentuan yang berlaku.
|