Jakarta - Konsumsi pangan halal dan thayyib merupakan salah satu kewajiban setiap umat Islam. Seiring dengan berjalannya waktu dan meningkatnya kesadaran masyarakat, konsumsi pangan halal bukan lagi sekedar pemenuhan kewajiban, melainkan membentuk kebutuhan dan gaya hidup konsumen muslim. Terbukalah peluang pasar bagi industri untuk memproduksi pangan yang terjamin halal.
Meningkatnya kepedulian konsumen dan produsen terhadap produk halal terbukti dengan naiknya omzet perusahaan setelah mendapatkan sertifikat halal. Jumlah produk dan perusahaan bersertifikat halal juga terus meningkat. Produk bersertifikat halal tahun 2012 sebanyak 19.830 produk, meningkat hampir dua kali lipat menjadi 34.634 produk (2013). Kemudian naik lagi jadi 40.631 produk (2014). Hingga Mei 2015, total produk bersertifikat halal di pusat dan daerah mencapai 171.907 produk.
Sepanjang kurun 2012-2014, jumlah perusahaan bersertifikat halal juga meningkat. Ada 626 perusahaan bersertifikat halal (2012), naik jadi 913 perusahaan (2013) dan 961 perusahaan (2014). Salah satu isu yang telah lama menjadi hot topic di bidang sertifikasi produk adalah gelatin. Isu ini mencuat hampir 10 tahun terakhir. Gelatin menjadi isu yang cukup sensitif. Di samping manfaatnya besar, gelatin --sebagaimana produk hewani pada umumnya, memiliki titik kritis kehalalan. Gelatin merupakan produk turunan dari kolagen. Tepatnya, kolagen yang mengalami denaturasi dan hidrolisis parsial. Gelatin dapat diperoleh dari tulang rawan hewan atau kulit hewan. Di sinilah titik kritisnya.
|