Jakarta - Mengulangi kinerja tahun lalu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali membukukan pendapatan iuran Rp12 triliun dengan jumlah klaim yang diproyeksikan mencapai Rp13 triliun pada kuartal I/2015.
Prediksi pembengkakan klaim memang sudah diketahui oleh BPJS Kesehatan pada tahun ini karena skema asuransi belum sepenuhnya bisa dilakukan. Jika dirinci, BPJS Kesehatan mampu menggaet jumlah peserta hingga 142,71 juta jiwa, tetapi sekitar 2,13 juta di antaranya masih menunggak per 24 April 2015.
Lebih lanjut, dari 2,13 juta peserta, 1,9 juta tergolong peserta yang berasal dari Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
“Makanya, pemerintah mengucurkan dana talangan senilai Rp5 triliun pada tahun ini. Meski kenaikan iuran bukan satu-satunya pilihan, tetapi itu adalah salah satu opsi yang kami tawarkan,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris, Kamis (7/5/2015).
Dalam hal ini, dia mengatakan terdapat beberapa pilihan untuk meminimalisir potensi pembengkakan klaim pada tahun ini antara lain mempercepat kepesertaan di segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), meningkatkan pengawasan untuk mencegah fraud, meningkatkan alokasi dana untuk program promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, serta memperpanjang masa aktivasi.
“Kami ada rencana untuk memperpanjang masa aktivasi sampai dua minggu. Itu sedang dibicarakan. Lalu, anggaran untuk promosi, preventif, kuratif, dan rehabilitatif akan ditingkatkan hingga Rp406 miliar pada 2015,” katanya.
Dimintai tanggapannya mengenai rencana kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan, Direktur BPJS Kesehatan Riduan belum bisa berkomentar banyak. Pasalnya, setiap stakeholder memegang kajian mengenai besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
“Masing-masing beda, ada DPR, Dewan Jaminan Sosial Nasional , dan BPJS Kesehatan. Semua harus terus dikaji sehingga dapat memunculkan angka yang sesuai. Tapi, saya kira yang berwenang adalah DJSN,” katanya.
Kendati demikian, dirinya memastikan kenaikan iuran tersebut akan dilakukan serentak dan tidak akan dilakukan pada tahun ini. Pasalnya, khusus iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI), dananya berasal dari pemerintah sehingga harus melewati skema pembahasan APBN 2016.
|