Jakarta - Pasca polemik haram, manajemen Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan pemerintah menggelar pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hasilnya, dibentuk sebuah tim bersama yang beranggotakan lintas sektor untuk memperbaiki penyelenggaran BPJS Kesehatan.
Tim beranggotakan perwakilan BPJS Kesehatan, MUI, Kementerian Kesehatan (Kemkes), Kementerian Keuangan (Kemkeu), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tim mulai bekerja pada Rabu (5/8).
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani mengatakan, tim tersebut nantinya akan bertugas menganalisis dan memberikan rekomendasi teknis terkait implementasi BPJS Kesehatan yang telah berjalan agar sesuai dengan syariah Islam.
Rekomendasi yang akan dikeluarkan oleh tim teknis tersebut dapat berupa perbaikan program ditingkat BPJS Kesehatan atau peraturan yang lebih tinggi yakni Peraturan Pemerintah (PP), maupun Peraturan Presiden (Perpres). "Tim bertugas menemukan kesepakatan bagaimana menyikapai keputusan dan ijtima di program BPJS Kesehatan," kaya Firdaus, Selasa (4/8).
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan, akan mengikuti hasil rekomendasi dari tim yang terbentuk. Bahkan BPJS Kesehatan juga telah mempersiapkan opsi berupa pembentukan program baru yang lebih dapat diterima umat muslim sesuai dengan unsur syariah.
Tidak jauh berbeda dengan program jaminan kesehatan yang sudah berjalan saat ini, nantinya BPJS Kesehatan berbasis syariah akan mengelola uang pesertanya bakal sesuai hukum islam. Bagi peserta yang akan mengikuti program BPJS Kesehatan berbasis syariah, peserta akan mendapat form berbeda.
Dalam BPJS Kesehatan yang menerapkan syariah pengelolaan uang akan disimpan ke perbankan berbasis syariah. Selain itu, pada saat mendaftarkan diri mengikuti program itu, peserta BPJS Kesehatan yang baru terlebih dahulu mengucapkan akat yang berisi tentang pengelolaan keuangannya.
Fahmi menambahkan, bila perbaikan program dapat terselesaikan ditingkat kebijakan di BPJS Kesehatan maka akan lebih cepat terselesaikan. Namun, bila hasil rekomendasi dari tim teknis yang dibentuk itu hingga ketingkat PP atau Perpres maka akan lebih lama lagi.
|