Jakarta - BPJS Kesehatan menegaskan akan menanggung biaya perawatan kesehatan bayi dari pasangan Aldoria dan Ignasius Sumardi yang saat ini tengah dirawat di RSCM Jakarta, meski pun sebetulnya kelahiran bayi mereka terjadi pada saat masih dalam tenggat waktu 14 hari masa aktivasi.
"Keluarga pasien bayi dari Aldoria tidak perlu khawatir terkait biaya pelayanan kesehatan. Berkonsentrasi saja dengan pengobatan kedua bayinya sampai sembuh, karena BPJS Kesehatan akan menanggung biaya pelayanan kesehatan di rumah sakit," tegas Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan, Fajriadinur, di Jakarta, Jumat (14/8).
Kasus ini bermula dari kelahiran bayi yang terjadi sebelum Hari Perkiraan Lahir (HPL). Aldoria terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan per 30 November 2014. Pada tanggal 10 Juni 2015, ia juga sudah mendaftar calon bayi dalam kandungannya pada usia kehamilan 30 minggu. Namun, karena adanya indikasi medis, Aldoria terpaksa melahirkan pada 18 Juni 2015 melalui sectio caesaria dengan bayi kembar. Padahal, diperkirakan bayinya baru akan lahir bulan September 2015.
Bila merujuk pada Peraturan BPJS Kesehatan 1/2015 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Iuran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja, maka status kepesertaan bayi tersebut baru akan aktif pada 24 Juni 2015. Sementara bayinya sejak tanggal 18 Juni 2015 sudah dirawat di ruang Neonatal Intensive Care Unit (NICU).
“Ibu Aldoria sebetulnya sudah menjalani prosedur, mendaftarkan bayinya saat masih di dalam kandungan. Tetapi ternyata ada kondisi yang membuat bayinya lahir prematur. Kami sudah duduk bersama dengan RSCM, dan setelah status kepesertaannya aktif kami akan menanggungnya. Untuk biaya pelayanan kesehatan sebelum tanggal 24 Juni, kami juga sudah mendiskusikannya kepada RSCM karena ini kasus khusus. Intinya mereka tidak perlu khawatir terkait biaya pelayanan kesehatan karena akan ditanggung BPJS Kesehatan,” jelas Fajri.
Berkaca dari kasus tersebut, Fajri juga mengimbau kepada peserta apabila ingin mendaftarkan bayi yang dilahirkan, lebih baik didaftarkan jauh hari sebelum Hari Perkiraan Lahir atau saat sudah terdeteksi denyut jantung disertai dengan surat keterangan dokter. Sehingga pada saat bayi tersebut lahir, dapat langsung aktif menjadi peserta BPJS Kesehatan setelah melakukan pembayaran iuran pertama.
Herman/NAD |