Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan baru sekitar 11 provinsi dan 251 kabupaten/kota yang telah mengintegrasikan peserta Jaminan Kesehatan Daerah dengan program Jaminan Kesehatan Nasional per Juli tahun ini.
Padahal, mengacu pada Undang-Undang Nomor No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional ( UU SJSN), pemerintah daerah berkewajiban mengembangkan sistem jaminan sosial yang di dalamnya termaktub sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga ditenggat untuk mengintegrasikannya dengan program BPJS Kesehatan hingga akhir 2016. Pada saat yang sama, Indonesia sendiri memiliki 34 provinsi dengan 514 kabupaten/kota pada tahun ini.
“Jumlah tersebut sudah cukup bagus. Saya kira, memang pemerintah daerah membutuhkan waktu untuk mengintegrasikan Jaminan Kesehatan Daerah ,” kata Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan Sri Endang Tidarwati di Jakarta, seperti dikutip Bisnis.com, Rabu (22/7).
Menurutnya, pemerintah daerah membutuhkan waktu untuk mendaftarkan peserta ke BPJS Kesehatan, kapasitas fiskal yang berbeda, dan beberapa orang yang sudah memegang jabatan untuk mengelola Jamkesda.
“Biasanya, mereka mulai mendaftarkan secara bertahap pada awal tahun karena mengikuti tahun anggaran yang baru. Mungkin, di awal tahun nanti, pengajuan integrasi akan semakin banyak,” ungkapnya.
Jalinan kerja sama tersebut cukup krusial karena peserta Jamkesda merupakan salah satu penerima Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), di luar penerima bantuan iuran (PBI), dan bukan penerima bantuan iuran.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, total jumlah peserta mencapai 147, 67 juta per 3 Juli 2015. Adapun, sekitar 97,04 juta merupakan peserta PBI, pekerja bukan penerima upah (PBPU) 12,65 juta, pekerja penerima upah (PPU) 33,08 juta, dan bukan pekerja (pensiunan) sebanyak 4,9 juta pada periode yang sama.
Sampai dengan saat ini, BPJS Kesehatan telah melakukan kerjasama dengan 23.653 Faskes yang terdiri dari 19.304 Faskes Primer, 1.771 Faskes Lanjutan dan 2.578 Faskes Penunjang.
|